Buntut OTT, KPK Geledah Kantor PUPR OKU Sumsel
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Penyidik KPK tengah melakukan penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada Rabu, 19 Maret 2025.
"Benar (penggeledahan di Kantor PUPR OKU)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Penggeledahan tersebut dilakukan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Namun, belum bisa disampaikan secara detail hasil penggeledahan tersebut.
"Akan disampaikan rilis resminya setelah seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Adapun, enam orang tersangka itu yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.
Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya yakni pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ), dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka semua melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025, asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU jelang Hari Raya Lebaran 2025.
Kendati begitu, Penyidik KPK keburu melakukan operasi senyap ketika hendak memberikan uang fee ke DPRD OKU.
KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK.
Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Â
Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.