Cegah Phising hingga Scam Lewat Penggunaan e-SIM

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 tahun 2025 yang berkaitan dengan SIM digital atau Embedded Subscriber Identity Model (e-SIM).

img_title Keseimbangan Regulasi dan Inovasi Berkelanjutan Bisa Dongkrak Perkembangan Aset Kripto

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi e-SIM yang akan berkaitan dengan pemutahiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutahiran Data di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 11 April 2025.

img_title Komdigi Pastikan Seluruh Infrastruktur BTS Terdampak Gempa di NTT Sudah Pulih Total

Ilustrasi e-SIM

Photo :
  • Instagram/@bilgizone

Meutya menyebutkan bahwa e-SIM merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat, dan juga memudahkan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan internet, serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

img_title Gandeng Bank INA, Indodax Permudah Member Akses Layanan Perbankan Digital

“Pada dasarnya sekali lagi pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai security atau pengamanan data. Dan kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah e-SIM,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Meutya, kebijakan tersebut juga merupakan masukan dari masyarakat terkait rawannya kejahatan berbasis seluler ataupun digital, dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, dengan catatan 350 juta nomor sim card saat ini dari sekitar 280 juta populasi di Indonesia, melalui adanya kebijakan ini nantinya untuk nomor baru operator seluler diwajibkan ada pendaftaran untuk e-SIM, sehingga datanya nanti bisa menjadi lebih baik, aman karena dilakukan secara biometrik.

“Adopsi e-SIM masih harus didukung oleh para operator seluler. Jadi saya apresiasi operator seluler yang sudah menyiapkan atau menaikkan teknologi masing-masing untuk kemudian bisa memberikan pelayanan migrasi e-SIM kepada masyarakat baik datang langsung ke gerai ataupun dari kenyamanan dan kemudahan rumah, tempat kerja masing-masing,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut