Kemenkum Terbitkan SK, IKA PMII Minta Alumni Semua Bersatu

Ketua IKA PMII bertemu Menkum RI (dok.Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah mengeluarkan surat keterangan (SK) untuk Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2025-2030. Lantas IKA PMII pun siap tancap gas untuk mulai bekerja keras.

img_title Dinilai Tak Sesuai AD-ART, Gelaran Munas DPP AMPI Tuai Protes Perwakilan Daerah

“Kita memang telah menerima SK dari Kementerian Hukum bernomor AHU 0000589.AH.01.08 2015 yang menyetujui seluruh keputusan Munas ke-7 IKA PMII kemarin. Jadi ini sebenarnya proses administratif dari pemerintah dan menjadi pijakan hukum bagi seluruh pengurus baik dari pusat dan daerah untuk segera mengeksekusi semua program kerja,” ujar Ketua Umum IKA PMII Fathan Subchi kepada wartawan, Jumat 11 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Fathan mengatakan dengan adanya SK Kemenkum, menjadi penanda akhir semua dinamika dalam Munas ke-7 IKA PMII. 

img_title Munas VIII PSMTI Digelar, 310 Kabupaten/Kota Bahas Kontribusi untuk Indonesia Emas 2045

Dia menegaskan sudah waktunya para alumni PMII bersatu dan bersama-sama membesarkan IKA PMII. Terlebih, organisasi alumni aktivis mahasiswa, IKA PMII relatif tertinggal dengan organisasi sejenis baik dari sisi waktu pendirian maupun kontribusi. 

“Kita ini relatif masih baru dan masih banyak hal yang harus dibenahi. Sebaiknya para alumni ini bersatu padu untuk bersama-sama membenahi IKA PMII agar benar-benar memberikan kontribusi terutama bagi alumni PMII sendiri,” kata Fathan.

img_title Jelang Munas IWAPI, Dewi Motik Dukung Kedua Calon Ketua Umum Bersaing Adil dan Demokratis

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Anggota BPK itu, meyakini potensi para alumni PMII begitu besar baik secara kuantitas maupun kualitas. Pasalnya, saat ini banyak alumni PMII yang mewarnai berbagai lini kehidupan bangsa baik di jajaran eksekutif, legislatif, birokrasi, pendidik, profesional di sektor swasta, hingga tokoh masyarakat. 

“Potensi-potensi inilah yang harus dikonsolidasikan untuk digunakan secara seksama untuk pengembangan kader yang masih aktif di PMII maupun para alumni sendiri,” tandas Fathan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta

Putusan MK Bikin UU Peradilan Militer Harus Diubah, Kemenkum Buka Suara

Kemenkum mulai menelaah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut