KPK Angkut Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Gaya Ridwan Kamil dan Istri ketika berkendara memakai motor Royal Enfield
Sumber :
  • screenshot Instagram @ridwankamil

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memindahkan motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Motor yang disita KPK ini sudah berada di lokasi lain yang aman.

img_title KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

"Update tambahan, info terakhir dari penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan Sabtu, 19 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

img_title Tarung Moge Adventure Terbaru: Honda NX500 vs Kawasaki KLE500 SE

Tessa mengatakan, untuk lokasi motor Royal Enfield ini belum bisa disampaikan ke publik. Namun, motor tersebut dijamin ada di tempat yang aman.

"Sudah digeser ke lokasi aman oleh penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik," katanya.

img_title Bikin Honda ADV 160 Siap Touring, Segini Modal Aksesori dan Perlengkapannya

Sebelumnya diberitakan, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil atau RK terkait dengan kasus dugaan korupsi mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK pun berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen hingga kendaraan roda dua.

Adapun kendaraan roda dua yang disita penyidik KPK merupakan milik Ridwan Kamil dengan merek Royal Enfield.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"1 (satu) unit Motor Royal Enfield," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026 untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut