Mendagri Bakal Revisi UU Ormas: Banyak yang Kebablasan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian
Sumber :
  • Kemendagri

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian membuka peluang untuk merevisi undang-undang terkait organisasi masyarakat (ormas). Revisi ini dilakukan untuk memperketat pengawasan terhadap ormas. 

img_title Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kemudahan Regulasi bagi MBR

Hal itu diungkap Tito merespon banyaknya tindakan anggota ormas yang melawan hukum, mulai dari pemerasan, kekerasan hingga terakhir viral membakar mobil polisi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kan dalam perjalanannya, setiap undang-undang itu kan dinamis, ada perubahan-perubahan situasi, dapat saja dilakukan perubahan-perubahan," kata Tito kepada wartawan Jumat, 25 April 2025.

img_title Hadiri Rakornas TPAKD, Mendagri Pastikan Bantuan Apresiasi Pemda TA 2027 Tetap Ada

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Menurut dia, belakangan marak beberapa ormas melakukan tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum.

img_title Pemerintah Kejar Pembangunan 26.036 Huntap Korban Bencana Sumatera, Ini Rinciannya

“Kalau seandainya ada ormas, kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan, mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan kadang-kadang ya. Maka bisa saja undang-undang ormas itu juga direvisi," jelas dia.

Meski begitu, Tito menyerahkan kembali peluang revisi undang-undang ormas ini kepada DPR RI. 

"Nanti yang memutuskan, kalau usulan pemerintah kan diserahkan kepada DPR. Nanti DPR yang membahasnya dan menjadi keputusan," kata mantan Kapolri ini.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan dan mengganggu masyarakat. Kalau perlu, ormas yang meresahkan itu dibubarkan.

“Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul kita itu mengganggu persatuan, membuat

ketidakadilan, bahkan bertindak secara hal yang terjadi dengan prikemanusiaan, Kemendagri harus mengevaluasi organisasi berkumpul ini. Dan kalau perlu di-punishment yaitu pembubaran,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 25 April 2025.

Politisi PDIP ini kemudian menyinggung ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) dan FPI (Front Pembela Islam) yang dibubarkan oleh pemerintah.

“Mereka melakukan berbagai hal yang menyangkut kegiatan intoleransi, yang mengganggu kebhinekaan kita,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, Aria mengusulkan Kemendagri bertindak tegas dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas untuk mengevaluasi ormas-ormas tersebut.

“Ini negara yang sudah diatur dengan sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang kita itu sebagai warga negara adalah taat hukum. Dan undang-undang keormasan itu sudah kita buat dan kita tetapkan, termasuk di dalam pembentukannya dan pembubarannya,” pungkas Aria.

Petugas gabungan menerjunkan alat berat jenis beko untuk membongkar lapak-lapak narkoba di kawasan Kampung Ambon

Tito Sebut Bedah Rumah di Kampung Ambon Jadi Upaya Berantas Akar Narkoba

Mendagri Tito Karnavian menyebut program bedah rumah di Kampung Ambon sebagai upaya mengatasi akar persoalan narkoba dan kemiskinan melalui perbaikan hunian.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut