Kejagung kembali Panggil 3 Eks Stafsus Nadiem Makarim

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

img_title 209 Ribu Ton Batu Bara Sitaan dari Samin Tan Laku Terjual Rp264 Miliar

“Rencana mulai besok (Selasa 10 Juni),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin, 9 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut. Akan tetapi, dia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan.

img_title Hadiri Konferensi Kejaksaan China-ASEAN, Jamdatun Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Era Digital

“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencegah tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA. Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa pencegahan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Maka dari itu, penyidik mencegah tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.

img_title Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut! Hakim Perintahkan Jaksa Masuk Tahap Pembuktian

Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen. Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," ujarnya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif. Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun. Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK). (ANT).

Sesjamdatun Kejagung Sila Haholongan Pulungan saat memberikan kata sambutan di acara Satya JKN Awards 2026 Jumat (30/10)

Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja

Kejagung melalui Sesjamdatun Kejagung, Sila Haholongan Pulungan jelaskan, bahwa keberhasilan program JKN tidak ditentukan dari banyaknya sanksi yang dijatuhkan

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut