Soal Kapan Panggil Nadiem Makarim, Begini Kata Kejagung
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Korps Adhyaksa belum mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Pemanggilan saksi, semua tergantung kebutuhan penyidik yang hingga kini masih berusaha mengungkap kasus itu. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.
“Saya kira nanti akan kita lihat bagaimana perkembangannya dan pihak-pihak mana yang akan dipanggil oleh penyidik,” katanya, Jumat, 13 Juni 2025.
Sehingga, lanjut Harli, pemanggilan terhadap Nadiem juga bakal tergantung dari alat bukti dan keterangan para saksi. Termasuk keterangan dari tiga mantan staf khususnya yang kini tengah diperiksa Kejagung.
“Itu (pemeriksaan Nadiem) sangat tergantung bagaimana fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan. Terhadap, baik tiga orang stafsus ini maupun pihak-pihak yang sudah diperiksa,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali memanggil tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
“Rencana mulai besok (Selasa 10 Juni),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin, 9 Juni 2025.
Kapuspenkum mengatakan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melayangkan surat panggilan kepada tiga mantan stafsus tersebut. Akan tetapi, dia tidak bisa memastikan kapan tanggal dan waktu pemeriksaan.
“Penyidik hanya bilang (pemeriksaan) mulai besok,” ujarnya, dikutip dari Antara. Adapun penyidik pada Jampidsus telah mencegah tiga mantan stafsus Nadiem Makarim yang berinisial FH, JT, dan IA.
Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa pencegahan itu karena tiga orang tersebut tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik. Maka dari itu, penyidik mencegah tiga stafsus tersebut agar bisa dimintai keterangan.
Diketahui pula bahwa penyidik telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen. Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.