9 Jam Digarap tapi Nadiem Makarim Masih Aman? Ini Dalih Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, belum juga jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

img_title KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, penyidik kini tengah menelusuri potensi keterlibatan langsung Nadiem dalam proyek tersebut, termasuk apakah ada keuntungan pribadi atau keuntungan terhadap Gojek, perusahaan yang ia dirikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik fokus ke arah sana, termasuk yang tadi disampaikan soal adanya investasi Google ke Gojek. Kita sudah mulai masuk ke sana. Nanti kalau alat bukti cukup, tentu akan kami sampaikan ke teman-teman,” ujar Qohar, Selasa malam, 15 Juli 2025.

img_title Namanya Terseret Dugaan Korupsi, AKBP Edy Herwiyanto Diperiksa Propam Mabes Polri

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar

Photo :
  • Antara FOTO

Meski sudah dua kali diperiksa intensif, Nadiem masih berstatus sebagai saksi. Hari ini, ia kembali menjalani pemeriksaan selama sembilan jam sekira pukul 09.00 WIB dan baru keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.07 WIB.

img_title Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tak Dihapus dari UU Tipikor, Ini 4 Usulan Perubahannya

“Kesimpulan penyidik, masih perlu pendalaman lebih lanjut terhadap alat bukti,” kata Qohar.

Ia memastikan, publik tidak perlu khawatir proses hukum ini akan berhenti di tengah jalan. Korps Adhyaksa, katanya, komit menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan hingga terang-benderang.

“Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti di tahap pertama. Pasti ada kelanjutannya,” ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, empat orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

“Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) sebagai Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada 28 Oktober 2026 untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut