Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai perintangan penyidikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title Babak Baru Kasus Suap Izin Lahan ATR/BPN Bogor, KPK Panggil Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo

Hal itu disampaikan Juru bicara KPK, Budi Prasetyo merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami memandang urgensi dari Pasal 21 ini untuk menjamin efektivitas proses penegakan hukum. Dengan demikian, tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 29 Juli 2025.

img_title KPK akan Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Pihak di Pusat

Selain itu, Budi mengingatkan Pasal 21 UU Tipikor seringkali digunakan KPK untuk menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka dan kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim.

"Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan KTP elektronik kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kami tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," katanya.

img_title KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Usai Geledah Kantor BPK Jateng

Meski begitu, Budi mengatakan bahwa KPK menghormati langkah Hasto mengajukan uji materi pasal tentang perintangan penyidikan ke MK.

"Pada prinsipnya, kami tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 (UU Tipikor) tentang perintangan penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengonfirmasi bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor pada Kamis (24/7) atau satu hari sebelum dia divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

Maqdir menjelaskan Hasto menguji norma pasal tersebut karena ancaman hukuman yang diatur lebih besar dibandingkan pasal-pasal korupsi lainnya. Padahal, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor merupakan pasal yang bersifat tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan setelah terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pengganti antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti atau subsider dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut