Tom Lembong Diabolisi, Pengacaranya Langsung Rapat Darurat!

Tom Lembong
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dapat abolisi. Terkait hal ini, pihak mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu pun buka suara.

img_title Kemendagri Dorong Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan Percepatan Pembentukan Satgas MBG

“Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini. Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua,” ujar Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong, Kamis, 31 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ari Yusuf Amir, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

Kata dia, rapat perlu dilakukan guna menyikapi hal tersebut. Pasalnya, bakal ada akibat hukum pada Tom Lembong yang kini masih proses banding.

“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa, dari abolisi itu kita harus membahas dulu. Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap utk perbaikan, kan gitu,” ujar dia.

img_title Pengamat Nilai Penyitaan Dokumen Pribadi di Jalan Raya Tak Miliki Dasar Legal, Ini Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk membahas usulan dari surat Presiden Prabowo, Kamis, 31 Juli 2025.

“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (31/10/2026).

Subhan Palal Beberkan Dampak Hukum untuk Gibran Usai Putusan MA: Sangat Jelas secara Yuridis

Usai putusan kasasi MA yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Kini, Advokat senior Subhan Palal

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut