Resmi! Tom Lembong Terima Abolisi dari Prabowo, Bebas Hari Ini?
Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. (Ant)
3 Kali Terbang dalam Sehari, TNI AU Tingkatkan Operasi Hujan Buatan di Kalimantan untuk Atasi Karhutla
TNI AU meningkatkan intensitas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah Kalimantan untuk mempercepat turunnya hujan buatan di tengah ancaman karhutla.
VIVA.co.id
21 Oktober 2026