Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Diminta Periksa Google

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana tindak pidana korupsi pengadaan proyek laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun. 

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

Menurut dia, kategori saksi yang dipanggil tentu mengetahui dan mengalami peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu,” kata Suparji dikutip pada Senin, 15 September 2025.

img_title Buat Pengguna Android Auto, Google Bakal Bawa Youtube dan Browser ke Head Unit Mobil

Kata dia, jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti yang didapat Penyidik Kejaksaan Agung, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Pada 2016, lanjut dia, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat.

“Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan,” jelas dia.

img_title Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja

Suparji menjelaskan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, kata dia, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jika diklaim tidak menerima aliran dana korupsi laptop chromebook tapi ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsi tetap terpenuhi.

“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali bergulir. Dua orang ditetapkan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut