Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Diminta Periksa Google

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Pakar hukum pidana, Suparji Achmad mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa memanggil Google untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana tindak pidana korupsi pengadaan proyek laptop chromebook senilai Rp9,9 triliun. 

img_title KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan hingga Pemotongan Upah Pungut Pajak

Menurut dia, kategori saksi yang dipanggil tentu mengetahui dan mengalami peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ditarik dalam konteks dipanggil sebagai saksi bisa karena dia diduga melihat, mendengar, mengalami peristiwa itu,” kata Suparji dikutip pada Senin, 15 September 2025.

img_title Yusril Minta Definisi Keuangan Negara Diperjelas, Soroti Risiko Bisnis BUMN Jadi Kasus Korupsi

Kata dia, jika dalam proses pemeriksaan tersebut memang ada bukti-bukti yang didapat Penyidik Kejaksaan Agung, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Pada 2016, lanjut dia, ada sebuah korporasi bisa diminta pertanggungjawaban hukum dengan beberapa syarat.

“Ada bukti yang cukup tidak. Apa dia membantu melakukan kejahatan, menyimpan hasil kejahatan, atau membiarkan kejahatan,” jelas dia.

img_title Dipanggil Prabowo ke Istana, Yusril Usul Under Invoicing Masuk Kategori Korupsi

Suparji menjelaskan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketentuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, kata dia, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jika diklaim tidak menerima aliran dana korupsi laptop chromebook tapi ada pihak yang diuntungkan, maka unsur korupsi tetap terpenuhi.

“Jadi tidak harus dirinya yang menerima. Ketika perbuatannya melawan hukum dan menyebabkan orang lain menjadi lebih kaya secara melawan hukum, maka harus dipertanggungjawabkan. Itu clear,” ungkap Suparji.

Jamdatun R. Narendra mewakili Jaksa Agung di acara 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference (CAPGC).

Hadiri Konferensi Kejaksaan China-ASEAN, Jamdatun Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Era Digital

Jamdatun R. Narendra Jatna menghadiri konferensi Kejaksaan China-ASEAN di Brunei untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara dan perlindungan anak.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut