Dipanggil Kemendagri Usai Copot Kepsek, Ini Sanksi Buat Walkot Prabumulih
Kamis, 18 September 2025 - 22:10 WIB
Sumber :
- ANTARA/Fath Putra Mulya
Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.
Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (Ant)
Pangkas Waktu Verifikasi Bansos, Kemendagri Dorong Pemanfaatan IKD
Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rebranding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Anggota Komisi II DPR R Ishak Mekki di Ruang Rapa
VIVA.co.id
21 Agustus 2026