Dipanggil Kemendagri Usai Copot Kepsek, Ini Sanksi Buat Walkot Prabumulih

Kemendagri usai memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Adapun Pasal 28 ayat (2) mengatur kepala sekolah dapat diberhentikan jika pensiun, berakhir periode penugasan, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, hasil penilaian kinerja tidak baik, melaksanakan tugas belajar enam bulan berturut-turut atau lebih, menjadi anggota partai, dan/atau menduduki jabatan negara.

img_title Kemendagri Pertimbangkan Usulan Penggunaan DAU Buat Bayar Gaji PPPK

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, Mahendra mengatakan mekanisme pemutasian Roni oleh Arlan tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

“Kami perlu mengingatkan kembali kepada kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan yang memiliki kewajiban untuk mentaati peraturan perundang-undangan,” pesan Irjen Kemendagri. (Ant)

Pangkas Waktu Verifikasi Bansos, Kemendagri  Dorong Pemanfaatan IKD di Palembang

Pangkas Waktu Verifikasi Bansos, Kemendagri Dorong Pemanfaatan IKD

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Rebranding Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Anggota Komisi II DPR R Ishak Mekki di Ruang Rapa

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut