Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara di Kasus Investasi Fiktif
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara atas perkara dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gilang Gemilang meyakini Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Tuntutan pidana penjara tersebut dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.
Selain pidana penjara, Kosasih, yang dalam kasus tersebut diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019, juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, JPU juga menuntut agar Kosasih dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tutur JPU.
Selain Kosasih, dalam persidangan yang sama turut dibacakan tuntutan bagi Direktur Utama PT IIM periode 2016—2024 Ekiawan Heri Primaryanto, yang diyakini melakukan korupsi bersama-sama dengan Kosasih.
Dengan demikian, Ekiawan dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan 4 bulan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp253,66 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut agar dijatuhkan pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun JPU mempertimbangkan perbuatan kedua terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi serta berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan sehingga mempersulit pembuktian, sebagai hal yang memberatkan tuntutan terhadap Kosasih dan Ekiawan.