Isi Putusan MK Kabulkan Bersyarat Gugatan Imunitas Jaksa

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal tersebut berkaitan dengan imunitas Jaksa.

img_title Catatan Hasto soal 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Putusan MK Jadi Beban Presiden

"Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis 16 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi jaksa.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

img_title Transparasi Penghitungan Suara Berbasis Digital Dipersoalkan di Sidang UU Pemilu

Mahkamah menyatakan pasal 8 ayat (5) undang-undang 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau tindak Pidana khusus," ujarnya.

img_title DPR Bahas Revisi UU Peradilan Militer Pasca Putusan MK Secara Terukur

Dalam amar putusannya, pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan RI yang ditambahkan Mahkamah Konstitusi berbunyi;

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:

a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khsusus."

Hakim Konstitusi Anwar Usman

Anwar Usman Komentari soal UU Wantimpres Digugat di MK

Anggota Wantimpres yang juga paman Wapres Gibran, Anwar Usman komentari soal UU Watimpres digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tak hanya dirinya saja

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut