Yusril Pastikan Polisi Hadir di Sidang Praperadilan Delpedro Besok

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua.

img_title Disinggung soal Alat yang Digunakan Listyo untuk Menyadap Prabowo, Begini Jawaban Yusril

Hal tersebut disampaikan Yusril merespons surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah @lbh_Jakarta, Delpedro meminta Menko Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan kasusnya yang akan digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025, besok.

img_title Jenderal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Bagaimana Nasib Jabatan KSP?

Yusril mengatakan pihak yang hadir di persidangan, baik termohon, penyidik, ataupun bukan, akan bergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon jajaran Polda Metro Jaya.

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Photo :
  • Dok. Istimewa

img_title Yusril Sebut Penyadapan Presiden Prabowo sebagai Masalah Serius bagi Negara

Ia menjelaskan sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal tujuh hari. Jika pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, yang diwakili penyidik atau siapa pun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

Namun demikian, Yusril kembali memastikan pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Menurutnya, apabila pada panggilan pertama mereka tidak hadir, tetapi pada panggilan kedua dapat dipastikan mereka hadir.

"Sebab kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025. 

Fokus Gugatan Praperadilan  

Lebih jauh, pakar hukum tata negara itu meminta kepada Delpedro beserta tersangka lain bisa fokus dan menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya. 

Salah satunya, kata Menko, dengan tidak mencampurkan gugatan hukum formal (formil) dan materiel (materiil),serta tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ia menyebutkan objek praperadilan yang diuji merupakan sah atau tidaknya penangkapan, dan sah atau tidaknya penahanan.

Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tambah Yusril, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan.

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.), semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," ungkapnya

Ia menegaskan pemerintah dan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di pengadilan, khususnya dalam praperadilan tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus lalu.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut, yakni Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan keterangan terkait keluhan masyarakat atas penggeledahan

Listyo Sigit dkk Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Polri Pastikan Institusi Tetap Solid

Mabes Polri memastikan jajarannya tetap solid usai penetapan Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga Perwira Tinggi (Pati) sebagai tersangka penyadapan.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut