Pria Bandung Akali Platform Kripto London, Duit Rp6,6 Miliar Lenyap

Kasus manipulasi sistem kripto Markets.com
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial HS, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri setelah diduga memanipulasi sistem platform jual beli mata uang kripto Markets.com, milik perusahaan Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris.

img_title Transformasi IT Berbasis AI Jadi Solusi Perusahaan RI Menuju Autonomous Enterprise

Aksinya menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp6,67 miliar. Hal itu diungkap Wakil DitipidSiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perusahaan Finalto International Limited, yaitu perusahaan pemilik platform Markets.com yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto yang berkantor pusat di London, Inggris,” ujar dia, Kamis, 20 November 2025.

img_title Buntut Karhutla, RI Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Korporasi Kini Kena Sanksi

Andri mengungkapkan, penyidik membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi pelaku karena HS menggunakan empat nama fiktif, yakni Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Keempat identitas palsu itu diperoleh dari sebuah situs yang menyediakan data e-KTP.

HS akhirnya ditangkap pada 15 September 2025 di Bandung. “Adapun identitas tersangka adalah HS, (asal) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017," katanya.

img_title Tegas! Singapura Tak Mundur, Perusahaan Pemicu Kabut Asap Bakal Ditindak

Modus yang dipakai HS adalah memanfaatkan celah pada sistem input nominal di fitur jual beli Markets.com. Dengan memanipulasi nilai deposit, sistem otomatis memberikan saldo USDT sesuai nominal yang ia masukkan. Melalui empat akun palsu tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp6.673.440.000.

“Selanjutnya penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana serta akun-akun palsu milik pelaku, sehingga pada akhirnya pelaku yang merupakan WNI dapat dilakukan penangkapan, ujar dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski HS disebut beraksi sendiri, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. HS dijerat berlapis pasal, mulai dari Undang-Undang ITE, KUHP, Undang-Undang Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

"Jadi dia melakukan sendiri. Namun demikian, kita tetap melakukan pendalaman juga terhadap yang bersangkutan, kemungkinan -kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya lagi.

Ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa terkait Karhutla di Kalimantan Barat

7 Tuntutan BEM SI Kalbar Terkait Karhutla: Minta Perusahaan Bertanggung Jawab hingga Penetapan Bencana Nasional

Dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Pemerintah perlu memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut