Muchdi Tak Terbukti Suruh Polly Bunuh Munir

VIVAnews - Majelis Hakim menyatakan Muchdi Purwoprandjono, tidak terbukti memerintahkan Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh aktivis hak asasi manusia, Munir.

"Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam alternatif pertama," kata hakim Suharto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan pertama bahwa terdakwa telah memerintahkan Polly untuk membunuh Munir. "Maka Pasal 55 ayat (1) kedua KUHP tidak terbukti, maka unsur dalam dakwaan Pasal 340 tak perlu dipertimbangkan," jelas hakim.

Majelis menilai, terkait pembicaraan telefon yang diduga dilakukan Muchdi dan Pollycarpus dalam rentang waktu 1-30 September 2008, belum memenuhi dakwaan. Tak ada data lain yang menunjukan pembicaraan telefon-telefon tersebut dilakukan Muchdi dan Polly. "Tak dapat dibuktikan apa isi pembicaraan tersebut," kata majelis hakim.

Pilkada Jakarta dan Jawa Barat, Zulhas Bilang PAN Tetap Bersama Gerindra
Lelang motor Yamaha RX-King dan Honda WIN

Lelang 5 Yamaha RX-King dan 2 Honda Win Cuma Rp47 Jutaan, Jual Lagi Auto Sultan

Seperti dilihat VIVA Otomotif pada situs Lelang.go.id pada Jumat 10 Mei 2024, ada Yamaha RX-King yang dilelang paketan dengan Honda Win cuma Rp47 jutaan. Gimana kondisi?.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024