Palguna Cs Kembali Jadi Anggota MKMK Periode 2026

Pelantikan Anggota MKMK Periode 2026
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta, VIVA – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) periode tahun 2025, yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur resmi kembali menjabat sebagai anggota majelis kehormatan itu untuk periode tahun 2026.

img_title PBB hingga PPP Gugat UU Pemilu ke MK, Ada Dua Pasal yang Disorot Jelang 2029

Ketiganya mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua MK Suhartoyo di Aula Gedung I MK, Jakarta, Rabu. Pengucapan sumpah juga disaksikan oleh hakim konstitusi lainnya serta pejabat di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suhartoyo dalam sambutannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa tugas Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur didasari atas keputusan bersama sembilan hakim konstitusi dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

img_title Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan

“Jika ditanya, beliau-beliau ini sepertinya sudah memilih untuk tidak lagi diperpanjang, tapi karena kesepakatan para hakim yang mulia di ruang RPH, kemudian tetap memilih Bapak-Bapak bertiga, maka tidak ada pilihan lain untuk memperpanjang penugasan sebagai MKMK,” ucapnya.

Pelantikan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur. Sebelumnya, mereka juga mengemban tugas yang sama pada periode 2024 dan 2025. Adapun untuk periode 2026, ketiganya bertugas mulai 7 Januari hingga 31 Desember.

img_title Perlawanan Roy Suryo Kandas! Hakim Minta Jaksa Teruskan Perkara Ijazah Jokowi

Palguna merupakan anggota MKMK dari unsur tokoh masyarakat, Yuliandri dari unsur akademisi dengan latar belakang di bidang hukum, sementara Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi.

Suhartoyo lebih lanjut mengatakan tugas para anggota MKMK ke depan akan semakin berat seiring dengan semakin banyaknya permohonan yang masuk ke MK. Menurut dia, permohonan yang masuk itu diikuti dengan problematika karakter pemohon yang beragam.

“Jadi itu yang harus diantisipasi,” pesan Ketua MK.

Sementara itu, Palguna saat ditemui usai pengucapan sumpah tersebut menceritakan proses di balik perpanjangan masa tugasnya sebagai anggota MKMK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau saya boleh membocorkan sedikit, ketika kami dikontak bahwa akan diperpanjang itu, ada syarat yang tidak boleh ditolak yang saya ajukan, yaitu bahwa kami bertiga tidak ada yang diganti, demikian juga dengan tim kerjanya,” kata Palguna.

“Jika syarat itu dipenuhi, baru kami mau karena susah menyusun teamwork (kerja tim) yang solid di tengah suasana seperti sekarang ini. Kita membutuhkan bukan hanya soliditas kerja, tapi juga yang lebih penting mental,” imbuh dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut