IHSG Sempat Anjlok, Bareskrim Selidiki Isu Gorengan Saham

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Kejatuhan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu, 28 Januari 2026, tak hanya mengguncang pasar, tetapi juga memicu langkah serius aparat penegak hukum.

img_title Saham Emiten-emiten Sawit Melonjak di Tengah Isu Karhutla, Simak Fakta Sebenarnya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan isu praktik gorengan saham yang mencuat di tengah anjloknya IHSG kini masuk radar penyelidikan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan, dugaan manipulasi saham bukan kasus baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah kasus serupa bahkan telah lama ditangani, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berujung vonis pengadilan. Hal itu dibeberkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.

img_title Bukan Cuma Pembakar! Bareskrim Incar Individu hingga Korporasi yang Raup Untung dari Karhutla

“Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa (kasus gorengan saham),” kata dia, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 30 Januari 2026.

Meski demikian, Bareskrim belum membuka detail pola permainan yang diduga dilakukan dalam praktik gorengan saham tersebut. Ade menyebut, pembahasan mengenai modus telah masuk wilayah teknis penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan.

img_title IHSG Dibuka Menghijau Berpotensi Lanjut Menguat, Bursa Asia Variatif saat Wall Street Menguat

“Mohon izin, (terkait modus) sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang akan dan sedang kami lakukan,” katanya.

Ade kemudian menyinggung kasus manipulasi saham yang sebelumnya telah ditangani Bareskrim dan menjadi preseden penegakan hukum di sektor pasar modal. Kasus tersebut menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu Pratama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Pasal 104 Juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

“Yang paling terakhir, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah tuntas melakukan penyidikan terhadap satu emiten yaitu Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama dengan berkas terpisah/splitsing, dan telah inkrah berdasarkan putusan No 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel dan 400/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut