Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah!

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title Denny JA: Kerugian Negara Jangan Jadi Inti Delik Korupsi

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 11 Maret 2026 siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

img_title Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Usulan Perubahan Definisi Korupsi

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan proses hukum.

img_title KPK Sita 4 Mobil dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Ada BMW

Hal itu ditegaskan Yaqut usai sidang praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut kepada wartawan.

Dia menyebut, praperadilan ini merupakan hak dirinya sebagai pihak yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji.

"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Yaqut juga mengungkap alasan dirinya membagi kuota haji tambahan tahun 2024 menjadi 50:50 antara kuota haji khusus dan reguler.

Yaqut mengatakan pertimbangan dirinya saat itu yakni untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji karena adanya keterbatasan tempat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang ketiga, saya juga perlu sampaikan bahwa persoalan yang menimpa saya ini adalah persoalan yang kita tahu semua tentang kuota haji," ucap dia.

"Ya, satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifzhun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," sambungnya.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Yusril menilai usulan Luhut mengubah definisi korupsi perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah UU Tipikor dan menyesuaikannya dengan UNCAC.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut