Praperadilan Ditolak, Begini Respons Kubu Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji.

img_title Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Begini Sikap Mabes TNI

Tim hukum Gus Yaqut, Mellisa Angraini menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Meskipun, kata dia, hakim tak mempertimbangkan alat bukti yang mereka bawa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua," kata Mellisa kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

img_title Diintai Selama 2 Bulan, Terungkap Alasan Wakil Rektor ITB Indonesia Dibunuh! Polisi Sebut Motifnya Bukan Asmara

"Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," sambungnya. 

Mellisa juga menyoroti kewenangan pimpinan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dan tidak dibahas dalam persidangan. 

img_title Diperiksa sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Nasib Masinis KA Argo Bromo Anggrek Kini di Ujung Tanduk

Menurut Mellisa, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk terhadap KUHAP dan KUHP baru.

"Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Rabu, 11 Maret 2026 siang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut tetap sah.

KM Virgo

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polri

Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi pada 13 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut