Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang (kiri) dan Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan, VIVA – Kejaksaan Negeri Karo menyatakan masih pikir-pikir atas putusan bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

img_title Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu yang merupakan seorang videografer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas itu dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

img_title Balasan Menohok Jaksa usai Taufik Hidayat Protes Lokasi Persidangan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut terdakwa Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

img_title Kapolri Temui Jaksa Agung, Janji Jaga Soliditas Penyidik Polri-Jaksa di Indonesia

"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujarnya.

Dalam tuntutannya, JPU Wira menyatakan hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Yusafrihardi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

"Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa," katanya. (Ant)

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Jaksa sebut Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi: Totalnya 33,9 Miliar

Jaksa sebut mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi. Hal ini, dibeberkan Jaksa di di Pengadilan

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut