Doni Salmanan Keluar Penjara, Dapat Bebas Bersyarat

Doni Salmanan (tengah) saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Bandung, VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan terpidana kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung.

img_title Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya, 4 Orang Jadi Tersangka

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali membenarkan bahwa Doni Salmanan telah keluar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Senin 6 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Kusnali dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis.

img_title 3.510 Napi Seluruh Indonesia Dipindah ke Lapas Nusakambangan Periode 2 Tahun, Ada Kasus Korupsi hingga Terorisme

Kusnali menjelaskan bahwa selama menjalani masa hukuman, Doni mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari karena dinilai berkelakuan baik.

"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," katanya.

img_title Pastikan Tak Punya Fasilitas Mewah Buat Napi, Kalapas Wamena: Tidak Mungkin Pakai AC, Udara di Sini Dingin

Ia menambahkan meski telah bebas bersyarat, Doni tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat.

Kusnali menegaskan selama menjalani pembebasan bersyarat, Doni harus mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Doni Salmanan mulai menjalani masa tahanan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan melalui platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.

Ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar berdasarkan putusan Mahkamah Agung. (Ant)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pelaku investasi bodong dan penipuan umrah agar hasilnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut