KPK Endus Indikasi Penyuapan ke Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilihan umum (pemilu). 

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring KPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 25 April 2026.

img_title Singa Muda Hanura Gelar Dialog Kebangsaan, Soroti Ongkos Politik hingga Dorong Revisi UU Parpol

Budi menjelaskan, KPK menemukan celah dalam proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional maupun daerah.

Celah tersebut, kata Budi, berpotensi melahirkan penyelenggara pemilu yang tidak berintegritas.

img_title Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Unsoed Pastikan Ini

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu.

Usai melakukan kajian, KPK mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.

Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini juga dapat didukung dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Kedua, penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.

Ketiga, reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat, penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional dan daerah.

Kelima, penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan kepala daerah.

Ilustrasi Gedung KPK

KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Hal ini disampaikan KPK usai menjaring Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur m

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut