Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun Penjara
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:23 WIB
Sumber :
- ANTARA/I.C. Senjaya
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
"Terdakwa tidak merasa bersalah, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, kerugian negara yang terjadi cukup besar," katanya.
Dalam putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama enam tahun.
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir. (Ant)
Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan
Yusril menilai usulan Luhut mengubah definisi korupsi perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya memahami sejarah UU Tipikor dan menyesuaikannya dengan UNCAC.
VIVA.co.id
25 Oktober 2026