Kapolri Ungkap Penguatan Kompolnas Tak Perlu UU Baru, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menilai rekomendasi Komisi Reformasi Percepatan Polri soal penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) cukup dilakukan dengan revisi di dalam undang-undang Polri.

img_title Puan Minta Pelaku Karhutla Ditindak Tegas, Singgung Kerugian Besar

“Ya saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan bagaimana Kompolnas," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenderal bintang empat itu menilai tak perlu adanya undang-undang baru yang mengatur Kompolnas. Tetapi, kata dia, cukup dalam revisi undang-undang Polri yang di dalamnya nanti memasukan beberapa penguatan.

img_title Rumah Nyaris Ambruk dan Tak Punya Kamar Mandi, Nasib Keluarga Nuriyah Berubah Berkat Kapolri

"Jadi tidak perlu ada undang-undang baru. Namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.

img_title Kapolri dan Titiek Temui Korban Gempa Manggarai, Negara Pastikan Warga Tak Sendirian

"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Jimly mengaku penguatan Kompolnas sangat penting untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat pada setiap keputusan dan rekomendasi yang dikeluarkan. Selain itu, penguatan Kompolnas bakal diatur dalam undang-undang.

"Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat. Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen, sehingga ya fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," ucap Jimly.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jimly menambahkan bahwa poin-poin baru hasil kerja komisi reformasi tersebut akan segera diintegrasikan ke dalam payung hukum yang sah. Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahap penyiapan regulasi untuk dibahas bersama parlemen.

"Nah tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR. Nah di situ saja kita masukkan poin-poin baru hasil komisi reformasi ini," ujar Jimly.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta stakeholders lainnya

Gerak Cepat Tangani Karhutla Kalimantan, Kinerja Kapolri Dinilai Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Analis politik dan hukum, Boni Hargens menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya menangani karhutla di Kalimantan patut diapresiasi.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut