Kapolri Ungkap Sejumlah Pelaku Karhutla Diamankan, Satu Orang Bakar 12 Hektare Lahan di Berau
Surabaya, VIVA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Namun, Kapolri belum merinci jumlah maupun identitas para terduga pelaku yang telah diamankan aparat.
"Beberapa nama sudah kami amankan," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jumat, 21 Agustus 2026.
Salah satu pengungkapan dilakukan Polres Berau, Kalimantan Timur. Polisi menangkap pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan hingga menghanguskan area sekitar 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk mengecek kondisi sekaligus melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kebakaran tersebut bukan terjadi secara alami. Penyelidikan kemudian mengarah kepada BS. Kapolres Berau, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridho Tri Putranto mengatakan BS mengaku melakukan pembakaran setelah mendapat perintah dari pemilik lahan.
"Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," kata Ridho.
Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dia disebut menyalakan api di lima titik lahan. Namun, kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering, serta angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Api kemudian merembet melewati batas lahan dan membakar area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Perusahaan yang terdampak kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Akibat kebakaran itu, sekitar 12 hektare lahan terdampak. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
BS kini dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Pihaknya tengah meningkatnya ancaman karhutla, Polres Berau juga memperkuat pengawasan di sejumlah wilayah rawan.