Legislator DPR Sentil BNPB soal Karhutla Kalimantan: Sudah Tahu Mau Musim Kemarau, Antisipasinya Apa?
- ANTARA/Melalusa Susthira K.
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menilai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) seharusnya bisa mendeteksi dan mengambil langkah lebih awal untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Sebab, kata dia, sudah banyak informasi yang menyatakan bahwa Indonesia akan dilanda musim kemarau panjang.
"Kemampuan menangani ini sebetulnya ada yang bisa diantisipasi. Kan sudah lama disebutkan akan musim kemarau, sudah panjang, tahu akan panjang musim kemaraunya. Antisipasinya apa? Nah, ini yang perlu kita perkuat tugas yang dibebankan ke instansi yang namanya BNPB," ucap Marwan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Marwan, penanganan bencana harusnya ditangani secara terus-menerus.
Dia pun mendorong adanya revisi Undang-undang BNPB agar penanggulangan bencana di Indonesia semakin baik. Sebab, dia melihat ada rentang kendali dari BNPB ke daerah dalam menangani bencana.
"Karena itu kita berharap undang-undang ini memberi ruang bagi BNPB ada rentang kendali sampai ke daerah. Ada sih BPBD, ada, tapi kan BPBD ini tetap perintahnya bupati, gubernur dulu, wali kota, tidak bisa diperintah oleh BNPB. Apakah itu sudah menjadi solusi? Belum juga. Tapi paling tidak, untuk menangani lebih awal itu bisa," ungkap dia.
"Jadi jangan sampai harus ditetapkan dulu sebuah bencana baru ditangani, itu keburu orang sudah menderita. Jadi jauh sebelum itu sudah dilakukan. Jadi deteksi dini kemudian pencegahan lebih awal kita lakukan," sambung Marwan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan meminta pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional.
Dia menuturkan, karhutla di Kalimantan sudah hampir melumpuhkan aktivitas warga dan mengganggu kesehatan serta perekonomian masyarakat.
Daniel pun meminta data-data titik karhutla di Kalimantan yang sudah dimiliki oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), segera diterjemahkan sebagai tindakan untuk pemadaman dalam hitungan jam.
“Pemerintah perlu menetapkan status karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional karena dampaknya sangat signifikan,” kata Daniel Johan dalam keterangannya, Jumat, 21 Agustus 2026.