Sidang Banding Perkara Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Harap Hakim PT Jakarta Bebaskan Kerry Riza
Kamis, 7 Mei 2026 - 20:57 WIB
Sumber :
- Istimewa
“Jadi clear bahwa kontrak itu ditandatangani antara Pertamina dengan Oil Tanking, sehingga dakwaan di awal yang menyatakan adanya persekongkolan antara Tangki Merak, di awal karena Tangki Merak belum punya pengalaman yang kata jaksa itu, nah itu terbantahkan,” katanya.
Baca Juga
Heru juga menyebut banding yang diajukan jaksa berpotensi gugur. Hal ini karena memori banding disampaikan jaksa melewati tenggat waktu dalam KUHAP baru.
“Kami meyakini itu memori banding jaksa, permohonan banding jaksa itu sudah gugur berdasarkan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Baca Juga
AS Selundupkan Tanker Minyak di Bawah Hidung Iran
Angkatan Bersenjata Amerika Serikat (AS) secara diam-diam membantu kapal tanker minyak berlayar melintasi Selat Hormuz, Iran, menurut laporan Axios...
VIVA.co.id
20 Agustus 2026