Sempat Minta Tunda Pemeriksaan, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Datangi Gedung KPK

Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji Muhadjir Effendy
Sumber :
  • ANTARA/Willi Irawan

Jakarta, VIVA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy secara mendadak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026 sore. 

img_title Praperadilan Ditolak, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Tetap Berstatus Tersangka

Muhadjir mendatangi KPK setelah sebelumnya mengajukan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Muhadjir diperiksa dengan kapasitas sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022.

img_title KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

"Yang bersangkutan sudah terjadwal untuk agenda lainnya sehingga belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 18 Mei 2026.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Ant)

Plt Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Ali Rokhman

Plt Rektor Unsoed Ungkap KPK Ambil 60 Barang Bukti di Rektorat: Hanya Dokumen, Tak Ada Barang Elektronik

Plt Rektor Unsoed Ali Rokhman menegaskan tidak menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena kehadirannya hanya untuk menyetujui barang bukti yang dibawa oleh penyidik.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut