Kasus Munir

Kejaksaan Didesak Segera Ajukan Kasasi

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang  membebaskan Muchdi Purwopranjono dari dakwaan pembunuhan Munir.

"Putusan itu telah mengakibatkan rasa keadilan publik terutama keluarga korban untuk mencicipi rasa keadilan tidak terpenuhi," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 2 Januari 2009. Ia menilai putusan bebas tersebut akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan.

Selain itu, ia menjelaskan Komnas HAM juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan eksaminasi putusan pengadilan tersebut.  Namun, kata dia, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui untuk melakukan eksaminasi.

Ramalan Zodiak 6 Mei 2024, Sagitarius: Ingat Masa Lalu Bisa Bikin Anda Stres

"Kami akan bawa dulu masalah Munir ini dalam rapat pleno Komnas HAM," kata Ifdhal. Namun, dia pun belum bisa mementukan tanggal pasti rapat pleno pembahasan Munir.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2008, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Pr dari segala dakwaan. Padahal, jaksa sudah menuntutnya 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Segera Lepas Lajang, Sule Ngaku Mahalini Bakal Mualaf Jelang Akad Nikah dengan Rizky Febian
Kesalahan Fatal Petugas SPBU Picu Amarah Pengguna LCGC

Top Trending: Kesalahan Fatal Petugas SPBU Picu Amarah Pengguna LCGC Hingga Mabuk di Tengah Sawah

Berita terpopuler pertama pada kanal trending mengenai Kesalahan Fatal Petugas SPBU Picu Amarah Pengguna LCGC, Minta Pertalite Diisi Pertamax!

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024