KPK Ungkap Eks Menag Yaqut Sudah Ditangani Dokter

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani tindakan medis di Rumah Sakit Polri setelah sebelumnya dibantarkan dari rumah tahanan karena gangguan kesehatan.

img_title DPR Minta Pemerintah Audit Nasional Jalur Mandiri Universitas Usai OTT KPK di Unsoed

“Untuk perkembangan kondisi kesehatan YCQ, pada Senin, 29 Juni 2026, sudah dilakukan tindakan medis oleh tim dokter,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Budi mengatakan penyidik terus memantau perkembangan kondisi kesehatan mantan Menteri Agama tersebut dan berharap yang bersangkutan segera pulih sehingga dapat kembali menjalani proses hukum.

img_title Rektor Jadi Tersangka Korupsi, Unsoed Pastikan Ini

“Kami berharap kondisi kesehatannya semakin membaik. Penyidik terus memantau perkembangan kondisinya,” katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.

img_title Rektor Unsoed Beri Akses Bawahan Loloskan Calon Mahasiswa Baru usai Dapat Rp 1,12 miliar

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah ditahan lima hari kemudian.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. (Ant)

Ilustrasi Gedung KPK

KPK: Kasus Korupsi di Unsoed Ancaman Serius Akademik dan Masa Depan Indonesia

Hal ini disampaikan KPK usai menjaring Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur m

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut