Nadiem Bakal Dapat Amnesty dari Prabowo? Ini Kata Yusril

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan belum ada arahan maupun usulan terkait pemberian amnesti kepada Nadiem Makarim.

img_title Ditanya soal Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Yusril Singgung HAM

Menurut Yusril, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berlangsung dan hingga kini belum membahas opsi amnesti bagi Nadiem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden," kata Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis 2 Juli 2026.

img_title Menko Yusril Ingin Siapkan Pulau Kosong Berisi Buaya Jadi Tempat Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan mengenai peluang Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Nadiem, seperti abolisi yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Yusril menjelaskan pembahasan mengenai amnesti belum dilakukan karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Usai putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum, termasuk banding.

img_title Kerap Kampanye Dukung Israel, Pemerintah Resmi Larang Penyelenggaraan Konser Israel Houghton

Ia juga menilai jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum telah memperoleh kesempatan yang setara selama persidangan untuk menghadirkan saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

"Dari pihak kejaksaan tidak begitu banyak berupaya membangun opini. Sementara dari pihak Pak Nadiem melalui media sosial atau media massa banyak sekali opini yang dibentuk," ujar Yusril.

Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. (ant)
 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kanan)

Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi agar putusan banding terhadap dirinya pada kasus korupsi Chromebook dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut