Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberi penjelasan soal pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

img_title Soroti Siklus Tahunan Karhutla, PKB Desak Menhut Fokus Benahi Tata Kelola Kawasan

Dia memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Suhardiman, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral juga komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

img_title Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Soal Uang 12.000 Dolar Singapura untuk Raja Juli

“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar dia, Jumat, 3 Juli 2026.

Dirinya menyebut, komitmen itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

img_title Bupati Brebes Bahas Pupuk Subsidi dengan Sespimmen Polri, Bicarakan Soal Distribusi

“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya 

Ia lalu menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada Kementerian Kehutanan.

Kata dia, seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Audiensi diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang seluruhnya siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” tuturnya 

Pasca audiensi selesai, dia mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhardiman. Tanpa membuka ataupun mengetahui isi amplop, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan karena merasa tak punya hak atas itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut