Pakar Soroti Integritas Lembaga Audit Negara dalam Sidang Blueray

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Jakarta, VIVA – Munculnya nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memantik perhatian publik. Meski belum mengarah pada dugaan tindak pidana, fakta persidangan tersebut dinilai menjadi ujian etik sekaligus integritas bagi lembaga auditor negara.

img_title Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Bakal Digelar Hari Ini

Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya unsur pidana, melainkan bagaimana BPK merespons kemunculan nama salah satu anggotanya dalam fakta persidangan yang terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Persoalannya bukan menghukum seseorang karena namanya disebut di persidangan. Persoalannya adalah bagaimana lembaga negara menjaga kepercayaan publik ketika nama salah satu anggotanya muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional,” kata Gautama kepada wartawan, dikutip Minggu, 5 Juli 2026.

img_title Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar 7 Oktober

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK memperlihatkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana untuk mengonfirmasi jalur perkenalan antara terdakwa John Field dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal. 

Rizal menerangkan dirinya mengenal John melalui Nyoman, sementara John membenarkan bahwa foto yang diperlihatkan jaksa merupakan orang yang dikenalnya.

img_title Bikin Geger! 2 Pengunjung Diduga Hendak Serahkan Sabu ke Napi yang Sidang di PN Jakpus

Jaksa juga mengungkap bahwa nomor kontak John di telepon seluler Rizal tersimpan dengan identitas “John Nyoman”, sebagai bagian dari konstruksi hubungan yang tengah diuji di persidangan.

Secara hukum, fakta tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Nyoman. 

Hingga kini KPK juga belum pernah menyatakan atau menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, menurut Gautama, dalam perkara korupsi yang kompleks, jalur perkenalan merupakan salah satu fakta yang lazim diuji penyidik melalui pemetaan hubungan (relationship mapping).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Perkenalan bukan tindak pidana. Akan tetapi, dalam perkara korupsi yang kompleks, jalur akses merupakan salah satu fakta yang lazim diuji untuk memahami konstruksi jaringan,” ujarnya.

Ia menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijelaskan kepada publik, mulai dari kapan John Field dan Nyoman saling mengenal, dalam kapasitas apa hubungan itu terjalin, apakah terjadi ketika Nyoman masih bertugas di Bea Cukai atau setelah menjadi anggota BPK, hingga apakah hubungan tersebut bersifat pribadi atau profesional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut