Wamenkomdigi: 3 dari 5 Anak Palsukan Usia Buat Akses Media Sosial

Ilustrasi Media Sosial
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui memalsukan usia agar tetap dapat mengakses platform media sosial (medsos).

img_title Ramai Isu 'Rusuh Agustus Jilid II', IPR Ingatkan Warga Waspadai Provokasi Buzzer di Medsos

Praktik itu disebut menjadi salah satu tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

img_title Selandia Baru Perketat Medsos: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, YouTube hingga X

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • U-Report

Menurutnya, praktik tersebut menjadi tantangan dalam penerapan PP TUNAS karena proses verifikasi usia sepenuhnya berada pada sistem yang dimiliki masing-masing platform digital.

img_title KPAI: Anak Korban Bencana di NTT Berhak Mendapatkan Perlindungan Khusus

Pemerintah telah meminta seluruh platform memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi.

"Kita sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," jelasnya.

Nezar mengungkapkan sejumlah platform mulai menerapkan sistem yang lebih ketat. Melalui pemanfaatan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.

Selain penguatan teknologi oleh platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak di ruang digital.

Pemerintah juga mendorong mekanisme akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.

Nezar menjelaskan Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Kebijakan tersebut kini mulai menjadi perhatian sejumlah negara di kawasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut