DPR Tak Setuju jika Kenaikan Biaya Haji Disubsidi dari APBN: Masa Kita Suruh Bantuin yang Mampu, Jangan Dong!

Ketua Banggar DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah angkat bicara terkait usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027 bakal naik. Said menilai ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam yang dianggap mampu secara finansial maupun fisik. 

img_title Kemenhaj Buka Pendaftaran Petugas Haji 2027, Intip Syarat hingga Proses Seleksinya

Apabila terjadi kenaikan biaya, dia menilai subsidi dari APBN bisa menimbulkan persoalan dari sisi syariat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi haji

Photo :
  • REUTERS/Ahmed Jadallah

img_title Pemerintah Usul Biaya Haji Naik 10-15% di 2027, Capai Rp107 Juta

“Ya itulah repotnya. Orang naik haji itu bagi orang yang mampu, lahir dan batin. Kalau orang yang mampu kemudian pemerintah diminta turun tangan, itu akan jadi problem dari sisi syar'i,” kata Said di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2026.

Said menyarankan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa lebih kreatif mengelola dana calon jemaah dan tak harus disubsidi dari APBN.

img_title Purbaya Kejar Pajak dan Bea Cukai Rp 2.908 Triliun di 2027, Begini Strateginya

Menurut Said, BPKH dapat melakukan usaha untuk menghasilkan keuntungan untuk digunakan subsidi biaya.

“Oleh karenanya lebih baik jangan pemerintah dong, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji,” ujar Said.

“Supaya dia hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan. Dari sisa hasil, dari keuntungan hasil usaha untuk menambal kekurangan atau kenaikan ongkos haji,” tambahnya.

Ketua DPP PDIP itu menilai penggunaan APBN sebaiknya lebih diprioritaskan untuk membantu kehidupan masyarakat miskin.

“Yang miskin masih banyak. Masa kita suruh bantuin yang mampu. Jangan dong. Saya tidak pernah merekomendasikan hal yang seperti itu, karena ya problem syar'i-nya,” ujar Said.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per orang atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan biaya haji tahun sebelumnya Rp87,4 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut dia, penyesuaian usulan biaya dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain asumsi nilai tukar rupiah, kenaikan biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, transportasi darat, pelayanan Masyair.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut