Warga India Ditangkap Dagang Emas Hasil Tambang Ilegal 1,4 Kg dari Sumbar ke Malaysia

Jumpa pers kasus dugaan kepemilikan emas ilegal yang melibatkan seorang warga India
Sumber :
  • ANTARA/Fathul Abdi

Jakarta, VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39) terkait dugaan perdagangan emas hasil tambang ilegal dengan barang bukti seberat 1,4 kilogram.

img_title Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Malaysia Siap Bantu Indonesia Atasi Karhutla

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan A ditangkap jajaran Subdit IV Ditreskrimsus di Kota Solok pada Kamis malam, 20 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pelaku yang diamankan adalah warga negara asing berjenis kelamin laki-laki, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar," katanya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah.

img_title Harga Emas Hari Ini 24 Agustus 2026: Produk Antam Bersinar, Global Kinclong

Polisi telah menetapkan A sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Okta mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi emas ilegal dan melakukan penyelidikan.

img_title BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan Soal Asap Karhutla

A kemudian ditangkap di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 21.45 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang emas dengan berat total sekitar 1,4 kilogram, satu timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telepon seluler, dan barang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Okta, A diduga bekerja atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

Tersangka diduga diperintahkan membeli emas dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Sijunjung dan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

"Setelah berhasil mengumpulkan barang, selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun pelaku diamankan sebelum barang berpindah tangan," katanya.

Polisi memproses tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara *juncto* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 161 UU Minerba mengatur pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang perizinan yang sah.

Okta mengatakan Polda Sumbar akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Besar India karena perkara tersebut melibatkan warga negara asing.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut