- Antara/ Nyoman Budhiana
VIVAnews - Terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu 1,7 kilogram asal Australia, Michael Sacatides (43), menolak dipidana mati. Sacatides beralasan bahwa koper yang berisi kiloan sabu itu adalah milik temannya yang bernama Akaleshi Tripathi alias Peter, yang ia pinjam sebelum berangkat ke Bali.
"Dakwaan jaksa seluruhnya tidak benar. Saya bukan pelaku, tapi hanyalah korban sindikat narkotika internasional," kata Sacatides di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 5 Januari 2011.
Terdakwa juga mengaku, bahwa dirinya harus meninggalkan Bangkok dan memutuskan pergi ke Bali, karena visanya telah habis sehingga berinisiatif meminjam tas koper milik Peter. Peter adalah teman yang dikenalnya sejak 2,5 tahun lalu saat tinggal di sebuah apartemen di Bangkok.
Namun, dalam tas koper itu berisi 1,7 kilogram sabu, yang kemudian ditangkap oleh petugas bea cukai sesaat setelah tiba di Bandara Ngurah Rai. Terdakwa menggunakan pesawat AirAsia FD 3677 dari Bangkok, pada 1 Oktober 2010 lalu.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu itu dibungkus secara terpisah dan kemudian disembunyikan di dalam rongga dinding koper. Usai pembacaan eksepsi, sidang pun akhirnya akan dilanjutkan pada 11 Januari mendatang.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa Anak Agung Atmaja mendakwa Sacatides dengan pidana mati, karena secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : Peni Widarti | Bali I hs