Merasa Dikebiri, Industri Rokok Resah

Ilustrasi pabrik Rokok.
Sumber :
  • Antara/Syaiful Arif

VIVAnews - Industri rokok baik golongan besar, menengah maupun kecil saat ini tengah dirundung keresahan terhadap pengaturan rokok. Keresahan dikarenakan akan diterbitkan turunan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pengaturan itu sangat eksesif mengebiri industri rokok. Karena itu industri rokok merasa resah," kata Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews.com, Rabu 5 Januari 2010.

Menurut Ismanu, Gappri bersama PT Djarum, PT Gudang Garam, dan PT HM Sampoerna dihadirkan pihak Pemerintah dalam sidang uji materi Pasal 113 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK). atas pemohon Bambang Sukarno.

Dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau yang tengah disusun sebagai turunan atas UU Kesehatan, diatur pembatasan kandungan sampai ke zat-zat tambahan, ketentuan gambar korban rokok dalam kemasan, dan pembatasan ruang rokok yang super ketat. Padahal dalam PP 19 Tahun 1999 telah diatur. "Ini tumpang tindih," kata dia.

Zat-zat tambahan seperti pemanis, saos, dan seterusnya, kata Ismanu, ibarat bumbu dalam masakan. "Itu tidak berbahaya. Justru ini ciri khas rokok kretek asli Indonesia yang berbeda dari rokok asing," kata Ismanu.

Ismanu menengarai banyak kelompok LSM dengan biaya asing yang sangat besar memaksakan kehendak ke badan-badan Pemerintah, untuk mengebiri industri rokok melalui regulasi yang sangat ketat dan tidak masuk akal.

"Memang frasenya pengamanan, tapi prakteknya bisa penggerusan. Ada kepentingan asing bermain di sini. Kelompok-kelompok ini harusnya menyadari," kata dia.

Ismanu mengungkapkan, setiap tahun industri rokok menyumbang pendapatan puluhan triliunan rupiah. Tahun 2010, cukai rokok yang disumbang mencapai lebih dari Rp60 triliun, belum termasuk PPN rokok, pajak penghasilan badan dan PPh karyawan.

"Seandainya pemasukan negara atas cukai rokok dikumpulkan, jumlah itu cukup untuk membayar utang negara kita. Ini angka yang luar biasa dibanding pemasukan perusahaan tambang emas di Papua yang hanya Rp20 triliun per tahun," tambah Ismanu.

Dalam sidang dengan nomor perkara 19/PUU-VIII/2010 itu, selain menghadirkan saksi industri rokok, pemerintah juga menghadirkan wakil petani tembakau, artis Rima Melati dan Fuad Baraja, serta beberapa saksi lain.

Jonathan Kuo, Pianis Muda Indonesia yang Kembali Memukau di Panggung Musik Klasik
Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 Akan Hadir di Kemayoran, Catat Tanggalnya!

Jakarta Audio Video Music Expo (JAVME) 2024 untuk pertama kalinya akan digelar pada 27-30 November 2024 di Hall B3, JIExpo Kemayoran Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024