Keluarga Gugat Vonis Ringan Penyiksa Sumiati

Sumiati, TKW korban penyiksaan di Arab Saudi
Sumber :
  • AP

VIVAnews - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Sumiati Binti Salan Mustapa, menderita cacat seumur hidup akibat disiksa secara brutal oleh majikannya di Arab Saudi. Namun keadilan belum ada di pihaknya. Pada 9 Januari 2011, Pengadilan Madinah hanya menjatuhkan vonis ringan, tiga tahun pada majikan perempuannya, Zanuba Farooq.

Tak hanya Sumiati yang kecewa, keluarganya di Dompu, Nusa Tenggara Barat, pun miris. "Kami sangat kecewa sekali dengan keputusan yang tidak sesuai dengan tindakan majikan. Padahal derita yang dialami Sumiati seumur hidup," kata paman Sumiati, Zulkarnaen, ketika dihubungi VIVAnews.com, Sabtu, 22 Januari 2011.

Zulkarnaen yang sempat ke Madinah menjenguk Sumiati mengaku sangat prihatin melihat keponakannya itu. "Bahkan, saya tidak percaya itu Sumiati," kata dia.

Diceritakannya, kondisi Sumiati sangat parah. Menurut dokter yang merawatnya, apa yang disampaikan Sumiati soal penyiksaan yang ia alami, terbukti.

Ditambahkan Zulkarnaen, orang tua Sumiati hingga saat ini masih dalam kondisi syok. Mereka menanti kepulangan sang putri, namun juga pasrah, karena kondisi Sumiati masih parah bahkan kini lumpuh. "Mereka mengharap kondisi fisik Sumiati pulih kembali."

Belum ada kejelasan kapan Sumiati bisa pulang. Tapi, "kami berpikir di situ (Madinah) ada mulai masalah, di situ lah mengakhiri masalah itu."

Keluarga, tambah Zulkarnaen, mengharap kasus Sumiati jadi pelajaran berharga. Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi diharapkan berkomitmen untuk memberikan akses pada tenaga kerja dari Indonesia untuk berkomunikasi dengan perwakilan RI di Arab Saudi atau juga dengan keluarga.

"Komitmen itu harus dituangkan dalam perjanjian kontrak kerja. Budaya di situ saya sudah pantau, jangankan TKI pegang HP, telepon genggam bahkan dijarah oleh majikan."

Dengan kemudahan komunikasi itu, kata Zulkarnaen, akan cepat dideteksi jika ada permasalahan-permasalahan yang dialami TKI. "Kami berharap jangan ada Sumiati-Sumiati yang lain." kata dia.

Sebelumnya, jurubicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Michael Tene, mengatakan sidang Sumiati belum selesai dan baru vonis awal.

Tene mengatakan bahwa hukuman maksimal di Arab Saudi untuk kasus yang membelit terpidana adalah 15 tahun penjara, namun pada sidang itu dia hanya mendapatkan hukuman tiga tahun. Hal ini, ujar Tene, terlalu ringan sehingga pihak pengacara Sumiati yang difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Arab Saudi mengajukan banding. (kd)

Meninggal Dunia, Ini Profil Bernard Hill Aktor Pemeran Lord of the Rings dan Titanic
Aktor Bernard Hill

Bernard Hill Aktor Lord of the Rings dan Titanic Tutup Usia di Usia 79 Tahun

Bernard Hill, aktor yang dikenal karena peran ikoniknya dalam trilogi film "Lord of the Rings" dan film megah "Titanic", telah meninggal dunia pada usia 79 tahun

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024