Berkas Ba'asyir Diserahkan ke Pengadilan

Abu Bakar Ba'asyir 6
Sumber :
  • VIVANews/ Tri Saputro

VIVAnews - Kasus yang menjerat pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir segera dibawa ke persidangan. Rencananya siang ini, jaksa akan menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan terorisme itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sekarang sedang diurus administrasinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi, Rabu 2 Februari 2011

Langkah selanjutnya, ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim untuk menentukan persidangan perdana Ba'asyir. Yusuf memastikan, persidangan Ba'asyir tetap digelar di gedung PN Jaksel.

Sebelumnya sempat ada pertimbangan bahwa persidangan akan digelar di gedung yang lebih luas, seperti misalnya Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Pertimbangan pemindahan lokasi sidang didasarkan pada jumlah pendukung Ba'asyir yang banyak.

Tetapi Yusuf memastikan sidang tetap akan digelar di gedung pengadilan. Sementara untuk keamanan akan dikoordinasikan dengan pihak pengadilan dan kepolisian.

Ba'asyir ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Banjar Patroman, Jawa Barat pada 9 Agustus 2010. Dia dituduh membiayai pelatihan militer yang digelar jaringan teroris di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar awal Januari 2010.

Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis UU Anti Terorisme. Dia terancam  hukuman mati. (umi)

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang
Ilustrasi aplikasi.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Namanya Tripper, aplikasi hiburan terbaru yang dapat dinikmati penumpang sebelum, saat, dan sesudah penerbangan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024