Menag Tawarkan 4 Opsi untuk Ahmadiyah

Pelantikan Presiden : Suryadharma Ali
Sumber :
  • Vivanews/ Tri Saputro

VIVAnews - Kekerasan terus menerus menimpa para jemaah Ahmadiyah. Menteri Agama Suryadharma Ali dan sejumlah menteri berusaha mencari jalan keluar, baik jangka pendek maupun panjang. Menag sendiri menyampaikan empat opsi.

Empat opsi yang ditawarkan Menag adalah, pertama, Ahmadiyah bisa menjadi sekte atau agama tersendiri dengan konsekuensi tidak menggunakan atribut agama Islam, seperti masjid, Al Quran, dan lain-lain. Kedua, Ahmadiyah bisa kembali menjadi umat Islam yang sesuai tuntunan Al Quran.

Ketiga, Ahmadiyah bisa dibiarkan saja karena ada yang berpandangan hal itu merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dan keempat, Ahmadiyah dibubarkan.

"Tapi pertanyaannya, apakah Ahmadiyah mau meninggalkan identitas agama yang selama ini dianutnya kalau opsinya pembubaran. Itu semua sedang dipertimbangkan," kata Menag usai rapat dengan Menkum HAM Patrialis Akbar, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Menag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.

Opsi ini belum disampaikan Menag secara resmi kepada Ahmadiyah karena harus disetujui terlebih dulu oleh menteri-menteri terkait, Kapolri dan Jaksa Agung.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 9 Juni 2008, Menag menegaskan, belum ada tahapan untuk merevisinya. "Kita lebih menekankan pada implementasinya," kata dia.

Adapun isi SKB itu sebagai berikut:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

7. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Tahun Teraneh dalam Sejarah Sepakbola, 5 Tim Kuda Hitam Jadi Juara

Tuntutan Mundur

Terkait tuntutan agar Menag mundur karena dianggap tidak mampu melindungi warga negara, Menag menanggapinya dengan santai.

Irish Bella Ungkap Sosok Pengganti Ammar Zoni yang Selalu Ada untuk Anak-anaknya

"Itu (tuntutan) wajar saja. Yang minta mundur kan Buyung (Adnan Buyung Nasution), dia minta saya dipecat oleh Presiden. Tapi kan Buyung sudah dipecat duluan sama Gayus," kata dia. (adi)

Pertemuan Anies dan Ahok di Balaikota Jakarta.

Pengamat: Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Berani

Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diisukan akan duet di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024