Djoko Suyanto: Pembubaran Ormas Diatur UU

Menkopolhukam Djoko Suyanto kunjungi Hasan Tiro
Sumber :

VIVAnews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, menegaskan kembali bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi acuan penerapan pembubaran organisasi masyarakat, yang terbukti melanggar hukum.

"Instruksi Presiden itu secara umum. Dan untuk penerapannya menggunakan undang-undang itu," kata Djoko Suyanto dalam perbincangan telepon dengan VIVAnews.com, Kamis 10 Februari 2011.

Menurut Djoko, undang-undang itu masih sangat relevan, karena dengan jelas mengatur organisasi masyarakat, termasuk pembubarannya. Peraturan teknis dan segala macam turunannya juga sudah dijelaskan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Presiden kan sudah jelas mengatakan bahwa pembubaran organisasi itu harus dilakukan secara legal dan sah. Undang-undang itu justru untuk penerapannya dan sudah sesuai aspek legalitasnya," ujar mantan Panglima TNI ini.

Pembubaran organisasi massa yang terbukti melanggar hukum tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 Bab VII soal Pembekuan dan Pembubaran.

Mobil Rp100 Jutaan Bensin 25 Km per Liter Sudah Ada di Diler

Dalam pasal 15 tertulis, "Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18."

Dalam pasal 7 (c) juga disebut, "Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban memelihara persatuan dan kesatuan bangsa."

Pembubaran juga disebut dalam pasal 16, "Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya."

Kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum. Penegak hukum juga diperintahkan menindak seruan di muka umum untuk melakukan penyerangan massal.

"Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden SBY saat menghadiri Hari Pers Nasional di Kupang, NTT, kemarin. (umi)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di acara Rakornas Pemenangan Pilkada Serentak 2024 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan banyak orang yang salah sangka bahwa presiden terpilih RI Prabowo Subianto menang karena pembagian bantuan sosial (bansos).

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024