Pengacara Ba'asyir Protes Pengunjung Gelap

Abu Bakar Ba'asyir Dibawa ke Mabes Polri
Sumber :
  • AP Photo/Irwin Ferdiansyah

VIVAnews - Pengacara Amir Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, protes ketatnya pengamanan sidang terhadap kliennya. Bahkan sebelum sidang dimulai dan ruang sidang masih ditutup, namun sudah dipenuhi oleh pengunjung.

"Kami mohon tata tertib persidangan ditegakkan. Kami tadi datang lebih awal, seluruh ruang sidang ditutup. Kami tidak bisa masuk. Ketika kami coba melongok, kami melihat di deretan kursi depan sudah ada pengunjung," kata M Assegaf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 10 Februari 2011.

Assegaf pun mempertanyakan pengunjung yang sudah masuk ruang sidang saat pintu masih ditutup. "Apakah itu intel, petugas, kami tidak jelas. Kami ingin ketegasan. Kalau tidak boleh masuk semua ya tidak boleh masuk," ujarnya.

Protes Assegaf langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim, Herri Swantoro. "Apabila itu logis, pada saat ruang sidang steril siapapun tidak boleh masuk," ujarnya.

Sidang pembacaan dakwaan atas Ba'asyir ditunda. Hal ini karena kubu pengacara Ba'asyir menginterupsi persidangan saat sidang baru berjalan lima menit. Mereka meminta hakim untuk menunda sidang.

Penundaan karena pihak pengacara baru mendapatkan surat panggilan sidang pada 8 Februari. Sesuai undang-undang, menurut Assegaf, surat pemanggilan harus dilayangkan kepada tersangka tiga hari sebelum sidang.

Menanggapi protes ini, Majelis Hakim: Herry Swantoro (ketua), dan empat hakim anggota, Sudarwin, Ida Bagus Dwiyantara, Haji Aksir, dan Aminal Umam, lalu berembuk. "Sidang diskors lima menit," kata hakim.

Usai diskors, hakim pun mengabulkan protes pengacara dan menunda sidang hingga Senin 14 Februari 2011 jam 09.00 WIB. Majelis hakim juga mempersilakan pengacara melayangkan surat keberatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Baasyir dituduh terlibat dalam pendirian kamp pelatihan militer jaringan teroris Aceh di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Dia juga dituduh telah merencanakan, menggerakkan, terlibat dalam permufakatan, dan mendanai berbagai kegiatan terorisme. Selain itu, jaksa juga menuduh dia terlibat dalam aksi perampokan di Medan.

Jika itu semua terbukti di pengadilan, Ba'asyir terancam hukuman mati atau seumur hidup. (umi)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Polisi sudah menangkap Galih Loss karena dugaan penistaan agama terhadap agama Islam.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024