Ini Enam Tersangka Penyerang Pesantren

Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Antara/ Herka Yanis Pangaribowo

VIVAnews - Polisi kembali mengamankan tersangka penyerangan Pesantren Al Ma'hadul Yayasan Pesantren Indonesia, Desa Kenep, Beji Pasuruan. Hingga saat ini, enam tersangka telah diamankan.

"Enam tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, Jakarta, Kamis 17 Februari 2011.

Boy menambahkan, keenam tersangka ini merupakan pemuda sekitar. Mereka dianggap melanggar pasal 170 KUHP karena telah melakukan perusakan dalam penyerangan pesantren Al Ma'hadul beberapa waktu lalu.

Enam tersangka yang telah diamankan itu adalah :

1. AM (23 tahun), Islam, karyawan swasta, warga Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
2. HZ (24 tahun), Islam, karyawan swasta, warga Jalan Mujair Nomor 272 RT 11 RW 03 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
3. UH (20 tahun), Islam, karyawan swasta, warga Kelurahan Singopolo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
4. I (25 tahun), Islam, karyawan swasta, warga Desa Pagak, Kecamatan Beji.
5. H (25 tahun), karyawan swasta, warga Desa Pagak, Kecamatan Beji.
6. S (22 tahun),  warga Desa Pagak, Kecamata Beji.

Pada Selasa 15 Februari 2011, Pesantren Al Ma'hadul Islam Yayasan Pesantren Islam (YAPI) di Desa Kenep, Beji dilempari massa bermotor. Polisi menduga peristiwa itu berawal dari saling ejek pemuda pondok pesantren dengan pihak luar saat bermain futsal. (umi)

Kasih Ruang Karier dan Promosikan Puluhan Ribu Karyawan, Intip Strategi IWIP
Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi.(dok Bank Sumut)

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuha

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024