Indonesia Butuh Densus Anti Anarki?

Rusuh Temanggung
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews -- Untuk mencegah terulangnya tragedi penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten dan rusuh di Temanggung, Polri berencana membentuk Detasemen Khusus Anti Anarki.

Rencana pembentukan detasemen baru ini menuai kritik. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala berpendapat,  pembentukan Densus Anti Anarki dikhawatirkan akan kembali memperkuat karakter Polri yang reaktif, represif dan paramiliteristik. "Detasemen Anti Teror Polri saja sudah banyak dikritik," kata Adrianus kepada VIVAnews, Rabu 2 Maret 2011.

Salah satu kritik pada Densus 88 Antiteror, tambah dia, adalah karena memperlakukan pencegahan atau penindakan teror sebagai sesuatu yang eksklusif dan khusus. Tidak menyatu dengan tindakan kepolisian. Adrianus khawatir detasemen baru ini akan bertindak serupa.

Apabila anarki dilihat sebagai gejolak sosial, maka akarnya ada di masyarakat itu sendiri. "Riak-riaknya  sebenarnya dapat dengan mudah diendus oleh petugas Polmas atau Babinkamtibmas atau aparat intelijen kepolisian yang ada," tambah dia.

Anarki, apalagi yang artifisial, beda dengan teroris. Sebab, "tidak akan muncul tiba-tiba seperti teror, sehingga butuh surveillance."

Menindak anarki, tambah dia, tak perlu dengan detasemen khusus. Cukup dengan satuan Samapta yang diperkuat. "Janganlah membuat solusi berupa pembentukan struktur baru ketika struktur yang ada sebenarnya sudah cukup hanya kurang performa," tambah dia.

Kritik sebelumnya juga datang dari pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar. Tindakan anarki yang muncul di tengah masyarakat bersumber dari masalah yang kompleks. Banyak faktor yang menjadikan masyarakat mudah marah dan emosi. "Maka Polri seharusnya jangan mengatasi masalah itu di permukaan saja, tapi di akarnya," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah anarkisme masyarakat dari akarnya, maka Polri harus memperkuat fungsi intelijen dan pembinaan massa.

Soal pembentukan Densus Anti Anarki, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar menerangkan, dasarnya adalah Prosedur Tetap Nomor 01/X/2010 tentang Penanggulangan Tindakan Anarkis, atau yang pernah populer dengan 'Protap Tembak di Tempat'.

Dalam melaksanakan tugasnya, detasemen khusus penanggulangan aksi anarkis ini akan dilengkapi senjata. "Senjata bervariasi, mulai dari ringan [seperti] gas air mata, sampai senjata api", kata Boy.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi
Logo TikTok.

Joe Biden Sahkan Undang-undang yang Membuat Tiktok Terancam Diblokir

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden resmi menandatangani undang-undang pemblokiran TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024