Saran LDII untuk Ahmadiyah

SBY dan Ketua Umum LDII Abdullah Syam
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menyarankan Ahmadiyah berubah seperti LDII yang dulu diputuskan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Di dalam Ij'tima ada tansik Al-Harokah. Kami harus ikuti apa yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini MUI. Itu harus diikuti," kata Ketua Umum LDII Abdullah Syam di acara Munas LDII ke-VII di Surabaya Selasa, 8 Maret 2011.

Menurut Abdullah Syam, Ahmadiyah juga harus melakukan pemahaman secara substansi terkait keputusan MUI. Sehingga penyimpangan yang mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW harus diubah.

"Kami juga senantiasa mengajarkan ke warga LDII untuk menjadi warga negara yang baik dan mentaati aturan pemerintah," kata Abdullah.

LDII juga berharap umat Islam tidak terjebak pada perbedaan karena problem mendasar. "Mulai kemiskinan, pendidikan, itu masalah bersama yang harus kita lawan bersama-sama juga."

Abdullah menambahkan, di seluruh wilayah Indonesia saat ini jumlah warga LDII sekitar 14,5 juta orang. Pengikut LDII juga tersebar di berbagai negara lain.

Abdullah menyatakan, LDII pada 1971 pernah 'mangkel' karena dicap MUI sesat. Saat itu LDII membuat berita dengan menganggap umat selain LDII adalah golongan ahli neraka dan najis hukumnya.

Menghadapi itu, LDII tidak berkecil hati dan kemudian beberapa kali berganti nama. "Dari peristiwa itu, LDII kemudian berganti-ganti nama, di antaranya Islam Jamaah, Lemkari, Darul Hadits dan saat ini menjadi LDII," katanya.

Senada dengan LDII, Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Umar Shihab juga mendorong Ahmadiyah meniru LDII. "LDII bisa mengubur masa lalu dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Umar.

img_title Banggar DPR Sepakat Anggaran Gaji PPPK Capai Rp23 Triliun

Laporan Tudji Martudji | Surabaya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi/Petani di ladang sawah padi menyebarkan bubuk pestisida

Kementan Gandeng Industri Berantas Pestisida Ilegal, Ancam Cabut Izin Edar Produsen Nakal

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pengawasan pupuk dan pestisida. Langkah ini menekan peredaran ilegal

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut