Anand Khrisna Ditahan di LP Cipinang

Anand Khrisna
Sumber :
  • Antara/Fanny Octavianus

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna. Penetapan itu dilakukan setelah persidangan Anand Krishna yang digelar secara tertutup.

"Ada penetapan (penahanan) hakim pada sidang hari ini," kata pengacara Anand Krisna, Astro P Girsang saat dihubungi, Rabu 9 Maret 2011.

Setelah penetapan itu, kata Astro, Anand Krishna langsung dibawa ke rumah tahanan. "Sekarang lagi dibawa ke Rutan Cipinang," kata dia.

Dia menjelaskan, penetapan penahanan itu diberikan majelis hakim dengan alasan Anand Krishna dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Selain itu, tambah dia, majelis hakim khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.

Tim pengacara, kata Astro, menolak alasan yang diberikan majelis hakim tersebut. "Kita menolak atas penahanan ini," kata dia.

Anand Krishna dilaporkan oleh beberapa mantan muridnya telah melakukan pelecehan seksual dalam praktek meditasi di pemilik Yayasan Anand Ashram. Polisi tidak melakukan penahanan karena ketika penyidikan kondisi Anand yang sakit. Jaksa pun juga tak melakukan penahanan. (umi)

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP
Perbedaan Internet Dedicated dan Up To Shared Bandwidth | Saat ini jaringan internet sudah semakin luas tersedia untuk banyak orang.

Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

Anak usaha Jakpro menginisiasi pemanfaatan lampu jalan milik Pemerintah Provinsi Jakarta untuk dikembangkan menjadi PJU Pintar. Bisa terkoneksi internet dan 5G.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024