- Antara/Fanny Octavianus
VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa pelecehan seksual, Anand Krishna. Penetapan itu dilakukan setelah persidangan Anand Krishna yang digelar secara tertutup.
"Ada penetapan (penahanan) hakim pada sidang hari ini," kata pengacara Anand Krisna, Astro P Girsang saat dihubungi, Rabu 9 Maret 2011.
Setelah penetapan itu, kata Astro, Anand Krishna langsung dibawa ke rumah tahanan. "Sekarang lagi dibawa ke Rutan Cipinang," kata dia.
Dia menjelaskan, penetapan penahanan itu diberikan majelis hakim dengan alasan Anand Krishna dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Selain itu, tambah dia, majelis hakim khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.
Tim pengacara, kata Astro, menolak alasan yang diberikan majelis hakim tersebut. "Kita menolak atas penahanan ini," kata dia.
Anand Krishna dilaporkan oleh beberapa mantan muridnya telah melakukan pelecehan seksual dalam praktek meditasi di pemilik Yayasan Anand Ashram. Polisi tidak melakukan penahanan karena ketika penyidikan kondisi Anand yang sakit. Jaksa pun juga tak melakukan penahanan. (umi)